GAMBARAN UMUM
Kecamatan Reagasdengklok salah satu kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat dan secara geografis terletak di pantai utara pulau Jawa dengan ketinggian 1,7 meter dari permukaan laut, dengan 107° 02 - 107°40 Bujur Timur dan 5°56 - 6°34 Lintang Selatan. dengan batas wilayah scbagai beriklit :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tirtajaya dan Jakarta
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kutuwaluya
- Scbelaii Selatan berbatasan dengan Kecamatan Karawang
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bekasi yang Yang dibatasi oleh sungai Citarum.
Luas Wilayah Kecamatan Rengasdengklok adalah 3.146 Ha yang terdiri dari tanah sawah seluas : 2.026 Ha dan tanah darat seluas : 1.120 Ha, dengan jumlah penduduk : 101.957 Jiwa teridiri dari Laki-laki : 51.505 Jiwa dan Perempuan : 56.352 Jiwa, jumlah KK 30.078 KK dan mempunyai Wilayah kerja meliputi 9 (sembilan) desa , antara lain
1. Desa Rengasdengklok Selatan;
2. Desa Rengasdengklok Utara;
3. Desa Kertasari;
4. Desa Dewisari;
5. Desa Amansari;
6. Desa Karyasari;
7. Desa Kalangsari;
8. Desa Kalangsuria;
9. Desa Dukuh Karya.
VISI DAN MISI
VISI
Kecamatan Rengasdengklok dalam melaksanakan tugasnya mempunyai Visi sebagai berikut :
"Kecamatan Rengasdengklok Menjadi Pelopor Pembaharuan Manajemen Pemerintahan Melalui Pembangunan Yang Komprehensif Dengan Pelayanan Prima Dan Profesional Berdasarkan Iman Dan Taqwa "
MISI
sebagai perwujudan dari pada Visi Kecamatan Rengasdengklok dalam melaksanakan tugasnya mempunyai Misi sebagai berikut :
“Memberikan Kontribusi Bang Nyata Dalam Pembangunan Di Semua Sektor Dengan Meningkatkan Pengetahuan Sumber Daya Manusia, Meningkatkan Pelayanan Yang Prima, Memotivasi Pelaku Ekonomi Kerakyatan, Melaksanakan Pengawasan Dan Meningkatkan Administrasi Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih "
TUPOKSI DAN SOTK
Kecamatan Rengasdengklok adalah merupakan organisasi perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan danKelurahan.
Dengan wilayah kerja 9 (sembilan) desa dan dipimpin oleh Camat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, serta mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilipahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah. Selain melaksanakan tugas pokok Camat juga melaksanakan tucas Umum Pemerintahan yang meliputi
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan Masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan pencapaian dan pen(-.gakaii peraturan perundang undangan ;
d. Mengkoo rd inasi kan pemelibaraan prasarana dan Fasilitas pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan;
f Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Kecamatan Rengasdengklok mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan penyelenggaraan kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. Pengkoordinasian penyelonggaraan kegiatan instansi Otonom dan Vertikal yang ada di Wilayah Kerja Kecarnatan Rengasdengklok.
Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan yang dibantu oleh Kepala Sub Bidang Keuangan dan Kepegawaian serta Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pelaporan;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
f. Seksi Kesejahteraan Sosial;
g. Seksi Kependudukan; dan
h. Kelompok jabatan Fungsional.
RENCANA STRATEGIS
Perencanaan Strategis Kecamatan adalah merupakan suatu proses secara sistematis yang berkelanjutan dari perrbualan keputusan, yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi sccara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusaan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis. Pereacanaan strategis juga merupakan langkah awal untuk rnelakukan pengukuran kinerja serta integrasi antara keahlian cumber daya manusia dan sumber daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangar, lingkungan, nasional dan global serta tetap berada dalam tatanan sistem manajemen nasional.
SASARAN STRATEGIS
- Meningkatknya kualitas SDM
- Tercapainya Target PAD Kecamatan
- Terwujudnya Sistem Kependudukan yang handal,
- Terciptanya Ketentraman dan ketertiban Wilayah,
- Terwujudnya Rencana Pembangunan yang Komprehensif,
- Meningkatnya efisiensi dan efektifitas pelayanan
- Terciptanya sistem Administrasi Pernerintahan desa yang baik.
- Berkurangnya tingkat kemiskinan
- Meningkatnya ekonomi kerakyatan.
PROGRAM STRATEGIS
- Program Kerja Peagernbangan SDM
- Program Kerja Peningkatan PAD
- Program kerja Pelayanan Masyarakat
- Program Kerja Tertib Administrasi Kependudukan
- Program Kerja Pengernbangan, Pernbangunan
- Program Kerja Kesejahteman Sosial
- Program Kerja Ketertiban dan kearnanan, lingkungan
- Program Kerja Tertib Administrasi Pomerintahan
KEGIATAN STRATEGIS
- Pembuatan KTP dan KK
- Pembinaan Adminstrasi Kependudukan
- Sosialisasi perundang-undangan
- Pendataan Toko, Warung dan kaki lima
- Penertiban Pedagang Kaki lima
- Fasilitator penagihan PBB
- Penerbitan Ijin Usaha perdagangar,
- Merekomendasikan ijin gangguan
- Merekomendasikan ijin bangunan
- Merekomendasikan ijin operasional Sekolah
- Pembinaan aparat Desa dan BPD
- Pembinaan Administrasi Desa
- Merencanakan pernbangunan wilayah (Musrenbang)
- Mengkoordinasikan pembangunan
- Pengawasan pembangunan desa
- Fasilitator Program Raskin.
- Memfasilitasi Program bantuan Desa.
Rengasdengklok
Rabu, 06 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar