Proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia dilakukan dengan penuh tekad dan keyakinan dilandasi san dijiwai oleh suatu cita-cita luhur sebagaimana dirumuskan didalam pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan pergerakan perjuangan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kenerdekaan indonesia yang bersatu, berdaulau, adil dan makmur"
Proklamasi kemerdekaan dalam pembukaan UUD 1945
Senin, 07 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar