Proklamasi kemerdekaan dalam pembukaan UUD 1945

Senin, 07 Februari 2011

Proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia dilakukan dengan penuh tekad dan keyakinan dilandasi san dijiwai oleh suatu cita-cita luhur sebagaimana dirumuskan didalam pembukaan UUD 1945


"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan pergerakan perjuangan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kenerdekaan indonesia yang bersatu, berdaulau, adil dan makmur"
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dengklok City 2010 -2012 | Design by Hiba Ambara | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.